A. KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih
dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di
Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan
BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya.
Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan
dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam
produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum
dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa
misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan bank umum secara
lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana
merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan
cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand
Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada
setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama
jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening
giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun
perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang
diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving
Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan
menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan
yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening
giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam
praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time
Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka
waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu
tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai
dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito
berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan
kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan
oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih
dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang
diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang
digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek
yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli
bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para
pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi,
modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan
kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan
pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang
kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para
kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya
(Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa
bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan
iniditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM
yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank.
Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.
Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau
luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari
bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan
(memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak
pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga
seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat
kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung
dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga
seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya
memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta
pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan
istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau
kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang
berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang
disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada
nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran
box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan
kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf
tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan
untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang
strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki
tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam
jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang
asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada
nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu
sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank
kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah
membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada
para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas
transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi
yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan
oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran
diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek
Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran,
bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya
antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain
surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment
company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya
sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa
bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai
persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan
kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam
praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank
campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing
dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing
dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank
asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam
bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang Industri dan
Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh
bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar