Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif,
yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
·
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi
menjadi:
1. Bank umum
(komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
·
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi
menjadi:
1. Bank
Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah;
2. Bank
swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional Indonesia;
3. Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank
asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik
swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank
campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan
pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
·
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi
:
1. Bank
devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya
berhubungan dengan valas.
2. Bank
nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri
atau berkaitan dengan valas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar