20 Maret 2012

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN

KATA PENGANTAR

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Idi Darma selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Saya ucapkan juga terima kasih kepada teman-teman saya yang sudah membantu memberikan info dalam penyelesaian tugas ini.
Dengan adanya tugas ini, kita dapat mengetahui seberapa besar peranan Hukum di Indonesia dalam berbagai aspek. Hukum di Indonesia sangat berperan penting untuk membangun Indonesia agar dapat menjadi negara yang lebih maju.
Saya minta maaf, jika ada kata-kata yang kurang berkenan di hati dan saya membuka diri untuk menerima kritik dan saran demi kepentingan kita bersama. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Pengertian demokrasi adalah pemerintahan dan rakyat. Hal itu sesuai dengan asal usul istilah “demokrasi”. Istilah “demokrasi” berasal dari kata demos dan kratos (bahasa Yunani). Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintah. Maka secara harfiah demokrasi berarti rakyat memerintah atau pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.

I.2 Isi
I.2.1 Konsep Demokrasi dan Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Pengertian demokrasi adalah pemerintahan dan rakyat. Hal itu sesuai dengan asal usul istilah “demokrasi”. Istilah “demokrasi” berasal dari kata demos dan kratos (bahasa Yunani). Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintah. Maka secara harfiah demokrasi berarti rakyat memerintah atau pemerintahan rakyat.
Pemerintahan dari rakyat, berarti kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah (penguasa) itu pada dasarnya berasal dari rakyat. Rakyatlah pemilik kekuasaan yang sesungguhnya. Sebab, merekalah yang berkehendak membentuk negara/pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita bersama. Kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan “pinjaman” dari rakyat. Dengan kata lain, pemerintah bisa memerintah karena dikehendaki oleh rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat, berarti bahwa rakyat sendirilah yang sesungguhnya menjalankan kehidupan negara. Ketika pemerintah sudah terbentuk, rakyat tidak lepas tangan. Rakyat tetap mengawasi jalannya kehidupan bernegara. Manakala pemerintah menyalahgunakan kekuasaan, rakyat akan meminta pertanggungjawaban. Dengan kata lain, pemerintah negara sesungguhnya dijalankan oleh rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat, berarti bahwa pemerintah melaksanakan pemerintahan, bukan untuk melayani kepentingan mereka sendiri. Melainkan untuk melayani kepentingan rakyat, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, pemerintahan dilaksanakan untuk rakyat.
Jadi dalam demokrasi, kekuasaan pemerintah itu berasal dari rakyat. Karena itu, penggunaannya harus dengan persetujuan rakyat. Baik itu berkenaan dengan tujuan maupun cara penggunaan kekuasaan itu.
Hakikat demokrasi adalah pembuatan keputusan secara bersama. Keputusan bersama adalah keputusan yang menyangkut kepentingan bersama banyak orang. Karena berkenaan dengan kepentingan bersama, maka keputusan itu tidak boleh ditentukan sendiri oleh satu orang atau beberapa orang saja. Keputusan harus ditentukan secara bersama. Demikian pula, karena keputusan itu ditentukan secara bersama, maka tiap-tiap anggota harus mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Itu berarti, dalam demokrasi ada dua prinsip. Pertama, adanya pengawasan anggota terhadap proses pembuatan keputusan bersama. Kedua, adanya kesamaan hak dalam menjalankan pengawasan itu.
Ciri-ciri pemerintahan demokrasi :
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat, bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan pada persetujuan rakyat.
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauannya sendiri. Persetujuan rakyat itulah dasar kekuasaan penguasa.
3. Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas.
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam pembuatan keputusan. Keputusan yang adil adalah yang sesuai dengan kehendak rakyat.
4. Jaminan hak-hak manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan secara tegas dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak asasi dasar.
5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak diselewengkan. Untuk itu, diselenggarakan pemilihan umum ( pemilu ).
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik.
7. Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Setiap warga negara tidak boleh diperlalkukan sewenang-wenang oleh negara.
8. Pemerintahan dibatasi oleh konstitusi
Prinsip ini mengendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu dituangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelanggaraan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah.
9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial-budaya, ekonomi ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
10. Pengahragaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsensus.

Demokrasi di Indonesia
Pemerintahan demokrasi sudah sejak lama diimpikan oleh para pendiri negara. Oleh karena itu, mereka setuju pencantuman sila keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila tersebut menegaskan, bahwa negara hendak diselenggarakan berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat, musyawarah, dan sistem (demokrasi) perwakilan. Demikian pula. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Namun demikian, pemerintahan demokrasi tidaklah segera terwujud. Indonesia harus mengalami pasang-surut dalam kehidupan demokrasi.
Pada masa awal-awal kemerdekaan, Indonesia belum bisa mewujudkan pemerintahan demokrasi sebagaimana seharusnya. Itu karena pemerintah disibukkan dengan upaya mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah Belanda. Dengan segala keterbatasab yang ada, pemerintah berusaha mengembangkan demokrasi. Hali itu antara lain dilakukan dengan pemberian wewenang kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menjalankan fungsi DPR; memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik; mengubah sistem demokrasi presidensial menjadi demokrasi parlementer.
Pada masa konstitusi RIS dan UUDS 1950, indonesia menjalankan sistem demokrasi parlementer. Pelaksanaan demokrasi parlementer ini ternyata menimbulkan kekisruhan politik. Kabinet/Dewan Menteri berganti berkali-kali. Selama masa demokrasi parlementer tersebut (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) terjadi tujuh kali pembentukan kabinet baru. Hal itu menyebabkan banyak kebijaksanaan pemerintahan tidak dapat terlaksana dengan baik.
Pengalaman ketidakstabilan politik pada era demokrasi parlementer (demokrasi liberal) mendorong Indonesia beralih ke sistem demokrasi terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1966). Dalam kenyataan, pelaksanaan demokrasi terpimpin malah menyimpang dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Beberapa penyimpangan itu menodai demokrasi, misalnya: campur tangan penguasa dalam proses peradilan; pengekangan hak asasi manusia; tidak berfungsinya lembaga-lembaga negara karena besarnya kekuasaan presiden.
Memasuki era Orde Baru (11-3-1966 s/d 21-5-1998) pemerintah berusaha untuk mengoreksi kesalahan Orde Lama serta melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun dalam kenyataan demokrasi Pancasila a la Orde Baru malah makin jauh dari kenyataan. Orde Baru makah mempraktikkan pemerintahan otoriter, menyelewengkan Pancasila. Maka rakyat pun bersatu-padu melawan pemerintahan Orde baru. Kekuasaan Orde Baru pun berakhir. Memasuki era reformasi, Indonesia berusaha menghidupkan demokrasi. Salah satu yang amat penting adalah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 (empat) kali. Amandemen tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kehidupan kenegaraan yang sesuai dengan demokrasi. Berdasarkan konstitusi itulah dilaksanakan pemilu demokratis untuk memilih anggota parlemen, termasuk memilih Presiden/Wakil Presiden secara langsung. Demikian juga, kebebasan lebih bisa diraskan masyarakat maupun media massa. Memang, karena masih dalam tahap awal, kehidupan demokrasi terasa penuh hiruk-pikuk. Namun demikian, proses itu harus diajalan sambil terus diperbaiki.


I.2.2 Perkembangan Pendidikan

Pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung seumur hidup. Pendidikan dapat diartikan pula sebagai suatu usaha secara sdar untuk meciptakan suatu keadaan atau situasi tertentu yang dikehendaki oleh masyarakat di lingkungan sekitarnya. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan meliputi dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secra berjenjang dan berkesinambungan. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah itu terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan sebagai bekal hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persayaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar, serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitarnya. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan serta menciptakan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang dielenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar dan mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Tingkat pendidikan masyarakat yang dapat diukur adalah lamanya waktu masyarakat memperoleh pendidikan formal.

Bahasa pendidikan menurut Tanlain :
1. Pendidikan formal
Adalah pendidikan yang diperoleh seorang di sekolah secara teratur, sistematis, bertingkat dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat.
2. Pendidikan informal
Adalah pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari secara sadar atau tidak sadar dan sejak seseorang lahir hingga akhir hayatnya.

3. Pendidikan nonformal
Adalah pendidikan yang diperoleh seseorang secara teratur, terarah, disengaja, dan tidak terlalu mengikuti peraturan yang ketat.

Peran Pranata Pendidikan

Pendidikan merupakan suatu kegiatan universal dalam kehidupan manusia bermasyarakat sehingga pendidikan dapat dijumpai di setiap daerah. Pendidikan dipandang dari sudut filsafat akan lebih fundamental, yakni perbuatan yang seolah-olah berpengaruh pada sendi-sendi kehidupan dan ikut mewarnai pola hidup seseorang. Driyarkara (1985) menyatakan bahwa di mana ada manusia, di situ ada pendidikan dan di mana ada masyarakat, di situ pula ada pendidikan. Suatu pemikiran yang bersifat kritis, metodologis, dan sistematis (ilmiah) memerlukan perencanaan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.


BAB II
PENUTUP

II.1 Kesimpulan

Demokrasi telah menjadi piihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi. Demokrasi perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Pengaruh tingkat pendidikan masyarakat terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dapat dijelaskan bahwa semakin tinggi pendidikan yang diperoleh, semakin baik pula lingkungan hidupnya demikian pula sebaliknya


DAFTAR PUSTAKA

1. Dadang Sundawa, 2008. Pendidikan Kewarganegaran. Jakarta: Intimedia
2. Saptono,2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Phibeta
3. Tim Abdi Guru, 2007. IPS Terpadu. Jakarta: Erlangga